Bisnis.com, JAKARTA – Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) dokter Pandu Riono mengatakan, bahwa PB IDI memecat eks Menkes dokter Terawan karena melakukan pelanggaran etika berat.
“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu saat dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (26/3/2022).
Dikatakan, keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI.
"Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI," katanya.
Muktamar PB IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022. Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Profesor Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Baca Juga
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.