Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa 3 perusahaan payment gateway terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada aplikasi Binomo yang menjerat nama Indra Kenz.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan perwakilan tiga perusahaan payment gateway itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Menurut Sukma, berdasarkan fakta hukum yang didalami dari ketiga perusahaan payment gateway tersebut, ketiganya tidak mendapat keuntungan apapun dari aplikasi Binomo. Sayangnya, Sukma tidak membeberkan detail nama tiga perusahaan payment gateway tersebut.
"Memang sudah ada tiga payment gateway yang kita periksa. Jadi mereka itu hanya memberikan fasilitas saja, tidak ada keuntungan atau sengaja dalam hal ini untuk membantu tersangka IK," tutur Sukma di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Selain itu, Sukma juga membeberkan bahwa ada beberapa bank BUMN yang telah dijadikan tempat penampungan dana pencucian uang tersangka Indra Kenz.
Menurut Sukma, pihaknya akan terus memburu semua aset milik tersangka Indra Kenz baik di perusahaan payment gateway maupun di bank BUMN.
"Kalau bank yang dijadikan penampungan itu ada beberapa bank ya, saya tidak mau sebutkan nama bank itu. Kita akan kejar aset yang lebih besar lagi apakah aset kripto atau apapun pasti kita kejar," ujarnya.