Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“JPU menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sebagai syarat pemeriksaan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
JPU menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ucapnya.
Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella.
“Tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," ucap dia.
Baca Juga
Dengan demikian, JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum.
"Dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi," kata Ketut Sumedana.