Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Terdakwa “Unlawful Killing" Divonis Bebas, Alasan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ata "unlawfull killing".
Newswire
Newswire - Bisnis.com 24 Maret 2022  |  19:19 WIB
Terdakwa “Unlawful Killing" Divonis Bebas, Alasan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
Terdakwa "unlawful killing" anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“JPU menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sebagai syarat pemeriksaan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

JPU menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan.

“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ucapnya.

Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella.

“Tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," ucap dia.

Dengan demikian, JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi," kata Ketut Sumedana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung kasasi fpi

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top