Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan dan Cara Hitung Biaya THR 2022

Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebelum cuti keagamaan.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Cara Menghitung Biaya THR 2022

Misalnya, Anda telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Anda mendapat upah pokok sebesar Rp4.000.000, tunjangan anak Rp450.000, tunjangan perumahan Rp200.000, serta tunjangan transportasi dan makan Rp1.700.00.

Lalu, bagaimana cara Anda menghitung pendapatan THR yang seharusnya diterima?

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah per bulan. Upah adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok               : Rp 4.000.000

Tunjangan Tetap      : Rp 450.000 + Rp 200.000 = Rp 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Maka, cara menghitung THR:

1 x (Rp 4.000.000 + Rp 650.000) = Rp4.650.000

Jadi, jumlah THR yang seharusnya Anda terima sebesar Rp4.650.000.

Sanksi Tegas Lalai Bayar THR

Pembayaran THR  pekerja/buruh wajib dibayarkan setiap tahun oleh perusahaan. Pembayaran dilakukan sesuai hari raya masing-masing dan  dibayarkan  7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Apabila pengusaha terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Hal ini diatur oleh Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Namun, pengenaan sanksi administratif mempertimbangkan beberapa hal, yaitu sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper