Bisnis.com, JAKARTA - Setiap satu tahun sekali tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan, baik tetap maupun kontrak.
Pemberian THR kepada pekerja/buruh merupakan tradisi dan upaya pemenuhan kebutuhan seorang pekerja/pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebelum cuti keagamaan.
Bagaimana aturan dan cara menghitung THR?
Aturan Biaya THR 2022
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Namun, Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.