Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan dan Cara Hitung Biaya THR 2022

Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebelum cuti keagamaan.
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap satu tahun sekali tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan, baik tetap maupun kontrak. 

Pemberian THR kepada pekerja/buruh merupakan tradisi dan upaya pemenuhan kebutuhan seorang pekerja/pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan  pekerja.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebelum cuti keagamaan.

Bagaimana aturan dan cara menghitung THR?

Aturan Biaya THR 2022

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Namun, Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper