Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah lantaran kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek DP Rp0 sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No. 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan terpidana Yoory Corneles,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa Yoory ditahan Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan. Hukuman Yoory dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya.
“Adanya kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
Yoory dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur untuk kepentingan pembangunan rumah DP Rp0.
“Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim pengadilan saat membaca amar putusan, Kamis (24/2/2022).
Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta atau hukuman penjara pengganti selama 6 bulan penjara.
Adapun, vonis terhadap Yoory lebih rendah 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 8 bulan penjara.