Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Istana Soal Pencabutan HET Minyak Goreng

Pencabutan HET minyak goreng diklaim sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono/Istimewa
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan. Pemerintah hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono mengklaim kebijakan itu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri. 

“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy dalam keterangan resmi, Sabtu (19/3/2022)

Dia mengaku, pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut tidak mudan. Hal ini lantaran, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. 

Terlebih, kata dia, dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.

Lebih lanjut, kata dia, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran. 

“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” sambungnya. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijak tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini.

Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik. “ Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas pada Selasa (15/3/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper