Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pindahkan Duit di Rekening, Hilangkan Barang Bukti dan Hukuman yang Menanti Indra Kenz

Polisi menduga Indra Kesuma alias Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menduga Indra Kesuma alias Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Indra Kenz berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebut Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam dan laptop miliknya.

"Telepon selular maupun laptop yang biasa IK gunakan," kata Chandra kepada Bisnis, Kamis (17/3/2022).

Selain menghilangkan barang bukti berupa HP dan laptop, Indra Kenz juga diduga sengaja memindahkan uang di rekeningnya sebelum disita polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut rekening Indra Kenz hanya berisi Rp1,8 miliar saat disita.

"Pada saat kita mau sita, rekeningnya dia sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahin," kata Whisnu.

Konsekuensi Hukum

Chandra menyebut ada konsekuensi yang menanti akibat tindakan Indra Kenz mencoba menghilangkan barang bukti tersebut. Tindakan Crazy Rich Medan itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara di pengadilan nanti.

"Hal seperti ini, nanti akan menjadi penilaian hakim saat persidangan," kata Chandra.

Sebelumnya, Polri mengungkap fakta baru soal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa Indra Kenz direkrit oleh Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu ya direkrut gabung dengan Binomo," kata Whisnu, Kamis (10/3/2022).

Dia belum memperinci siapa orang di balik Binomo yang merekrut Indra Kenz sebagai afiliator.

"Ada orang di balik itu siapa, kita lagi dalami," ucapnya.

Whisnu mengatakan, nantinya akan ada tersangka lain selain Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo.

"Terkait dengan Binomo kami sudah koordinasi dengan PPATK ada dugaan Binomo adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK," kata Whisnu.

Hal tersebut teridentifikasi dari Payment Gateway Binomo yang diduga ada di Indonesia.

"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," katanya.

Pihaknya akan mengungkap orang yang ada di balik layar kasus Binomo dalam satu dua hari kedepan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper