Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber bernama Reza Arap dan sejumlah publik figur sebagai saksi terkait tersangka Doni Salmanan, dalam kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol, mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap dan publik figur lainnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Kamis (17/3/2022).
“Pangggilan sih jam 10 tapi tidak tahu, mau datang jam berapa,” kata dia.
Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.
Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Dia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.
Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga
“Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza.
Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.
“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.
Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmana, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.