Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah rampung memeriksa Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.
Kendati demikian, penyidik belum memberikan informasi terkait substansi yang digali dari istri tersangka kasus trading bodonng tersebut.
Dinan sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol menyebut Dinan diperiksa cukup lama sekitar 12 jam.
Dinan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022) pukul 13.45 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/3/2022) dini hari pukul 01.00 WIB.
Reinhard belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Dinan. Pun Reinhard tidak membeberkan berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Dinan.
"Pulang jam 01.00 WIB," kata Reinhard saat dihubungi Bisnis, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga
Aset Disita
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.
Pengacara Doni Salmanan Ikbar Firdaus N menyebut total nilai aset yang disita oleh penyidik tersebut kira-kira mencapai Rp50 miliar.
"Kurang lebih sampai Rp50 miliar lah itu," kata Ikbar saat dihubungi Bisnis, Senin (14/3/2022).
Ikbar menyebut aset tersebut baru diduga terkait dengan Quotex. Namun, kata dia, kliennya memiliki pembelaan bahwa aset tersebut bisa saja didapat dari hasil pendapatan lain.
"Doni juga ada pembelaan lain, soalnya ada sumber pendapatan lain," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut beberapa aset yang disita di antaranya, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang.
"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard, Senin (14/3/2022).