Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkap nilai keuntungan yang diperoleh Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform trading binary option Quotex.
Doni Salmanan merupakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut Doni Salmanan mendapat keuntungan 80 persen dari hasil kekalahan member yang melakukan trading di platform Quotex.
Sementara itu, Doni juga mendapat 20 persen dari member yang mendapatkan keuntungan saat trading di platform Quotex.
"Pertama, sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading. Kedua sebesar 20 persen apabila para member mengalami kegagalan bermain trading," kata Asep, dikutip Rabu (16/3/2022).
Untuk menggaet pengguna, Doni Salmanan mengunggah video yang berisikan berita bohong dan menyesatkan soal Quotex.
Baca Juga
Akibatnya, para penontonnya mengalami kerugian lantaran mendapat berita bohong tersebut dari Doni Salmanan. Doni Salmanan bahkan memamerkan kekayaannya untuk meyakinkan konsumennya.
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran Rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube, dalam hal ini para member, untuk ikut bergabung dan bermain website Quotex," kata Asep.
Doni Salmanan juga seolah-olah melakukan trading valuta asing di platform Quotex. Padahal, kata Asep, Doni hanya sebagai Afiliator untuk menggaet pengguna Quotex.
Doni Salmanan, bahkan tidak melakukan trading di aplikasi Quotex.
"Kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan member atau afiliasi yang bermain trading valuta asing di website Quotex," papar Asep.
Aset Disita Polisi
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan, berupa kendaraan dan properti. Aset tersebut memilki nilai total mencapai Rp60 miliar.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Senin (14/3/2022).
Ancaman 20 Tahun
Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara."