Bisnis.com, SOLO - Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan trading ilegal Quotex, meminta maaf kepada masyarakat pada Selasa (15/3/2022).
Dalam siaran pers yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Doni berharap dirinya bisa dimaafkan atas kasus yang menimpanya.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option atau forex, crypto dan lain sebagainya," kata Doni, Selasa (15/3/2022).
Doni berharap seluruh perbuatannya dapat dimaafkan oleh warga khususnya orang-orang yang telah menjadi korbannya.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Ia pun berharap ke depannya hukuman terhadap dirinya bisa diringankan.
Baca Juga
"Kemudian yang kedua saya memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini, agar sanksi kepada saya bisa diringankan,"
Doni juga berpesan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam melakukan kegiatan trading, agar tidak terjebak dalam kasus penipuan.
Doni Salmanan dijatuhi ancaman hukuman 20 tahun penjara, setelah disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.