Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil YouTuber sekaligus musisi Reza Oktovian alias Reza Arap terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan Reza Arap dipanggil terkait dengan aliran duit yang diterimanya dari Doni Salmanan.
Diketahui, Doni Salmanan pernah 'menyawer' Reza Arap sebesar Rp1 miliar pada Juli 2021, saat sedang melakukan kegiatan Live Streaming. Reinhard mengatakan Reza Arap akan dijadwalkan dipanggil pada Jumat (18/3) ini.
"Ya termasuk yang bersangkutan (Reza Arap)," kata Reinhard saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/3/2022).
Reinhard mengatakan pihaknya akan menyita uang dari orang-orang yang menerima duit dari Doni Salmanan.
"Akan disita dari orang yg pernah menerima uang dari DS (Doni Salmanan)," kata Reinhard.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan, berupa kendaraan dan properti. Aset tersebut memilki nilai total mencapai Rp60 miliar.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Senin (14/3/2022)
Aset tersebut disita di wilayah Bandung dan Soreang, Jawa Barat. Penyidik menyita aset yang terdiri atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas.
Secara perinci aset yang disita yakni satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.
Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.
"Ada satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit," tambahnya.
Penyidik juga menyita barang-barang fesyen bernilai tinggi, beberapa di antaranya satu jam tangan merk Hermes; 11 buah baju merk ternama; celana, topi, dan tas berkategori barang mahal; 20 buku terkait trading; serta tiga unit central processing unit (CPU).
Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Akibat perbuatannya, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman 20 penjara.