Bisnis.com, JAKARTA - Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia lantaran telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan berkedok binary optian platform Quotex.
Hal ini disampaikan Doni saat ditampilkan mengenakan baju tahanan dalam jumpa pers Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengenal dunia trading baik, binary option atau forex, crypto dan sebagainya," kata Doni, Selasa (15/3/2022).
Doni berharap seluruh perbuatannya dapat dimaafkan oleh warga khususnya orang-orang yang telah menjadi korbannya.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.