Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
“Tolak perbaikan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (9/3/2022).
Putusan tolak perbaikan adalah putusan yang intinya menolak kasasi dari pemohon. Namun atas pertimbangan tertentu, putusan di tingkat banding mendapatkan koreksi dari MA.
Koreksi tersebut bisa saja memangkas hukuman atau menambah hukuman kepada pemohon kasasi.
Sayangnya, Juru bicara MA Andi Samsan Nganro belum menjawab saat dikonfirmasi Bisnis ihwal putusan tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga
Putusan itu terkait banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Hakim PT DKI menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan hakim PT DKI yang dikutip Bisnis, Rabu (10/11/2021).
Selain menambah waktu kurungan, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara. Hukuman akan itu diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Sementara untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Adapun di pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).