Bisnis.com, JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi bahwa terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dia terima.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” katanya kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Ali menjelaskan bahwa dengan demikian perkara untuk Edhy untuk saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap
“Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud,” jelasnya.
KPK, tambah Ali, meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum.
Salah satunya adalah aspek korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary yang telah memberikan dampak buruk juga nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga
“Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan itu terkait banding yang diajukannya dalam kasus suap eksportasi benih lobster alias benur.
Hakim PT DKI menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan hakim PT DKI yang dikutip Bisnis, Rabu (10/11/2021).
Selain menambah waktu kurungan, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman akan itu diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Sementara untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Adapun di pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).