Bisnis.com, SOLO - Melalui empat regulasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil atau PNS yang bekerja di TVRI dan RRI.
Adapun keempat peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Diketahui, keempatnya mengatur tunjangan jabatan fungsional untuk empat posisi, meliputi: teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.
Selengkapnya, berikut besaran tunjangan yang ditetapkan untuk PNS yang bekerja di TVRI dan RRI.
Perpres 28 tentang Teknisi Siaran
Teknisi Siaran Ahli Madya Rp1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp540.000
Baca Juga
Perpres 29 tentang Pranata Siaran
Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp540.000
Perpres 30 tentang Asisten Teknisi Siaran
Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp230.000
Perpres 31 tentang Asisten Teknisi Siaran
Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp540.0000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp230.000
Dalam Perpres terkait disebutkan pula bahwa tunjangan diberikan setiap bulan, termasuk kepada mereka yang bekerja di instansi pusat.