Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan masa karantina untuk jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 1 hari. Aturan baru ini mulai berlaku besok, Selasa (8/3).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022). Dia menyatakan bahwa aturan itu diberlakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aturan karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi 1 hari.
“Tadi arahan Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari, baik umrah maupun PPLN,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, aturan karantina selama 1 hari untuk PPLN dan jemaah umrah itu akan diatur melalui surat edaran Satgas Covid-19.
“Dimulai besok dengan surat edaran dari BNPB yang baru, pengaturan teknisnya,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, positivity rate Covid-19 jemaah yang melakukan perjalanan umrah mencapai 47 persen. Adapun, jemaah yang pulang umrah atau PPLN akan langsung diisolasi jika ditemukan adanya kasus positif Covid-19.