Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina via Bali Hari Ini

Luhut Pandjaitan menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Bali berlaku mulai hari ini.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui aturan penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri via Bali yang diujicoba mulai hari ini, Senin, 7 Maret 2022.

Meskipun demikian, Luhut menegaskan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Pulau Bali.

"PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," kata Luhut dikutip dari YouTube Setpres, Senin (7/3/2022).

Kemudian, sambung Luhut, PPLN harus sudah divaksinasi lengkap dan booster. Selain itu, PPLN juga wajib melakukan entry test Covid-19 dan menunggu di hotel sampai hasil tes negatif keluar, selanjutnya bisa bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan.

"PPLN kembali melakukan PCR test pada hari ke-3 di hotel masing-masing dan tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," ujarnya.

Jika uji coba ini berhasil, pemerintah akan resmi menerapkan pembebasan karantina bagi PPLN yang masuk Bali pada 1 April 2022 atau lebih cepat.

Selain mengapus karantina untuk PPLN, Luhut menyatakan pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan domestik.

Luhut yang juga koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali ini menyatakan penumpang transportasi darat, laut dan udara nantinya tidak lagi harus menyertakan hasil tes negatif Covid-19.

Dia mengungkapkan aturan baru perjalanan ini akan ditetapkan pada surat edaran yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif, " ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper