Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Pemilu Ditunda dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Staf Presiden Angkat Bicara

Tidak ada yang melarang masyarakat berbicara dan berdiskusi tentang amandemen UUD 1945. Benarkah Presiden Jokowi bisa menjabat 3 periode?
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara terkait usulan penundaan pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatan presiden yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Presiden patuh, tunduk dan taat pada UUD 1945. Hanya dua periode, sebagai seorang reformis Jokowi paham itu. #WaspadaPolitisiRadikal," cuitnya melalui akun Twitter @AliNgabalinNew, Sabtu (5/3/2022).

Menurutnya, hal itu merupakan sumpah jabatan Joko Widodo atau Jokowi saat dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia.

Ali juga mengingatkan pihak-pihak yang mencoba memaksaan usulan atau pemikirannya kepada Jokowi terkait penundaan pemilu yang rencananya diselenggarakan pada 2024.

"Anda lihat Presiden sudah memerintahkan Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan KPU, kemudian membicarakan itu dengan DPR RI, berdiskusi, mereka mengambil satu keputusan politik bernegara untuk melaksanakan pemilu tanggal 14 Februari 2024. Masih ada yang kurang? Pakai nalarmu yang sehat," kata Ali dalam sebuah video yang diunggahnya pada cuitan yang sama.

Ali menilai, meskipun Indonesia merupakan negara demokrasi, tetapi jika sudah diputuskan dan diatur oleh Undang-Undang, maka semua orang harus mematuhinya.

"Alam ini alam demokrasi, tidak ada yang melarang untuk orang berbicara, berdiskusi tentang amandemen UUD 1945, tentang 3 periode, kita boleh berdiskusi. Namun, alau keputusan sudah diambil, semua orang harus tunduk dan patuh pada ketentuan undang-undang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper