Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung lewat tim Jaksa eksekutor menyita aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi (m2).
Penyitaan aset itu dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Putusan kasasi tersebut meminta Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara, selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi, Jumat (4/3/2022).
Leonard mengatakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000," kata Leonard.
Secara perinci berikut aset milik Benny Tjokro yang disita Kejagung:
Baca Juga
- 177 (seratus tujuh puluh tujuh) bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi;
- 38 (tiga puluh delapan) bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara;
- 81 (delapan puluh satu) bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.