Bisnis.com, SOLO - Kasus kerangka manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.
Komnas HAM merilis laporan yang mengatakan adanya keterlibatan oknum Polri pada Rabu (2/3/2022).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan fakta baru yang mengatakan adanya keterlibatan oknum TNI.
5 Oknum TNI terlibat
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan resminya menyatakan bahwa terdapat lima orang oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," ungkap Edwin dikutip dari Tempo, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga
Adanya sel lain
Dalam investigasi itu, Edwin dan kawan-kawan juga menyebutkan dugaan adanya sel ketiga meskipun tak secara eksplisit menyebutkan lokasinya.
Mereka juga menyatakan adanya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel hingga tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba seperti klaim Terbit Rencana dan tak ada aktivitas rehabilitasi di sana.
LPSK pun menilai kerangkeng tersebut tidak layak menjadi tempat tinggal manusia karena membatasi hak orang-orang yang tinggal di dalamnya.
"Mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi," kata Edwin.
Tahanan dari luar daerah
Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tahanan yang berasal dari luar Kabupaten Langkat. Mereka dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, adanya dugaan pungutan liar, masa penahanan hingga empat tahun, serta pembiaran yang terstruktur dari aparat.
Para korban juga dipaksa membuat pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal.