Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Tahun Pandemi Covid-19, Ini 3 Modal Utama RI Menuju Endemi

Dalam upaya memasuki masa transisi menuju masyarakat produktif aman Covid-19, Indonesia harus memiliki 3 modal dasar.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Genap 2 tahun Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19 setelah kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai dalam upaya memasuki masa transisi menuju masyarakat produktif aman Covid-19, Indonesia harus memiliki 3 modal dasar.

Dia menjabarkan, tiga modal dasar tersebut adalah cakupan vaksinasi, kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dan ketahanan fasilitas kesehatan. Upaya ini, harus dilakukan dengan tidak meningkatkan potensi penularan dan harus dalam koridor yang aman.

"Seperti berbagai penyakit yang pernah merebak di dunia sebelumnya, pada akhirnya kita pun harus tetap melanjutkan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang sudah dihadapi oleh dunia selama 2 tahun ini," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu (2/3/2022).

Dia melanjutkan, saat ini beberapa negara di dunia telah melakukan pelonggaran peraturan terkait Covid-19. Di antaranya, Inggris, Swedia dan Norwegia.

Adapun, ketiganya telah mensejajarkan Covid-19 dengan penyakit pernafasan lainnya. Pelonggaran ini dilakukan melalui 3 pertimbangan utama yaitu kasus kematian yang rendah, cakupan vaksin dosis lengkap yang tinggi, dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, Data kasus positif di 3 negara ini menunjukkan grafik yang sebelumnya melonjak tajam kini jauh menurun. Meskipun kenaikan kasusnya tajam, tetapi angka kematian jauh lebih rendah dari gelombang sebelumnya.

“Terdapat variasi angka kematian antar negara tergantung berbagai faktor. Seperti Norwegia misalnya, angka kematiannya justru meningkat lebih tinggi dibanding gelombang sebelumnya,” ujarnya.

Selain angka kasus, dia melanjutkan keputusan melonggarkan pembatasan juga didasari cakupan vaksinasi dosis lengkap yang melebihi 70 persen populasi. Lalu, kesiapan pelonggaran juga didukung terjaminnya ketersediaan pelayanan kesehatan yang baik.

Dari ketiga negara tersebut, Indonesia bisa berkaca sejauh mana kesiapan transisi menuju pelaksanaan kegiatan masyarakat yang aman Covid-19, sebab apabila melihat kondisi kasus, mulai menunjukkan sedikit penurunan. Dari yang sebelumnya meningkat tajam bahkan lebih tinggi dibanding gelombang kedua.

Sementara tren angka kematian naik mengikuti tren kenaikan kasus. Namun,, kenaikannya masih jauh lebih rendah dibanding gelombang kedua. Hanya saja, saat ini tren kematian belum menunjukkan penurunan. Lalu, angka keterisian tmpat tidur (BOR) juga lebih rendah dibanding gelombang sebelumnya. Per 28 Februari, persentase BOR trennya menurun menjadi 34,92 persen.

Sementara dari cakupan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia sudah mendekati 70 persen dari sasaran yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Angka ini sudah tergolong tinggi, tetapi mengingat dari telaah kekebalan komunitas cakupan vaksin booster harus terus ditingkatkan. Penyebabnya, kekebalan komunitas harus dipastikan tetap tinggi meskipun cakupan vaksinasi sudah memadai.

Terakhir, dari sisi kapasitas kesehatan, Indonesia memiliki 57.892 fasilitas isolasi terpusat yang tercatat oleh Kodam dan BPBD di seluruh daerah. Per 28 Februari 2022, terdapat pula 100.490 total tempat tidur tersedia untuk Covid-19.

Ditambah pula, Indonesia per 22 Februari 2022, memiliki 985 laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tercatat oleh Litbangkes. Angka ini sudah jauh lebih tinggi dibandingkan kesiapan kapasitas Indonesia pada masa awal pandemi.

Selain ketiga indikator utama tersebut, ciri khas penanganan Indonesia yaitu pengendalian berlapis dan menyeluruh yang telah diterapkan sejak awal.

Pengedalian tersebut, seperti pertahanan terhadap importasi kasus dari luar negara dengan kebijakan berlapis terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan syarat testing dan vaksin, karantina, hingga entry dan exit test.

Selain itu, terdapat kebijakan pengendalian kasus di dalam negeri, utamanya pengendalian aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin protokol kesehatan melalui kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri, PPKM kabupaten/kota, Satgas Fasilitas Publik 3M, serta PPKM Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper