Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki aliran dana penipuan nasabah PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global.
Alira dana ratusan miiliar itu diduga mengalir kepada PT Millionaire Prime sebesar Rp150 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya masih mengembangkan perkara tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang yang dilakukan oleh tiga orang tersangka petinggi Viral Blast Global tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Zainal Hudha Purnama (ZHP), Rizky Puguh Wibowo (RPW) dan Minggus Umboh (MU).
Menurutnya, pengembangan akan dilakukan untuk mencari tersangka lain sekaligus memburu satu orang buronan petinggi Viral Blast Global.
"Iya, sedang kami dalami semua itu," tutur Whisnu kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menggarap kasus tindak pidana perdagangan dan pencucian uang yang dilakukan oleh para petinggi Viral Blast Global.
Dalam perkara tersebut tiga orang petinggi Viral Blast Global sudah ditetapkan menjadi tersangka, ketiga tersangka itu adalah Zainal Hudha Purnama (ZHP), Rizky Puguh Wibowo (RPW) dan Minggus Umboh (MU).
Ketiga tersangka itu diduga telah menipu sebanyak 12.000 nasabah di Indonesia dengan total nilai kerugian para nasabah.