Bisnis.com, JAKARTA - Ketika anggota keluarga Anda ada yang meninggal, perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya.
Mengurus surat akta kematian ini memiliki manfaat, syarat dan tata cara administrasi yang harus Anda lakukan. Berikut perincian mengurus surat akta kematian tersebut dikutip dari berbagai sumber.
Manfaat Akta Kematian
1. Persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak;
2. Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi;
3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya;
4. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
Formulir Permohonan Akta Kematian;
Surat Kematian dari dokter/RS;
Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (F.2-29)
Fotocopy KTP-el Pelepor;
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang Saksi;
Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)..
PERSYARATAN RALAT / DUPLIKAT AKTA KEMATIAN
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP-el ybs/orang tua
Fotokopi KTP-el pelapor
Melampirkan akta kematian asli yang akan di ralat/duplikat
Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotokopi akta kematian yang hilang)
Fotokopi KTP-el saksi 2 (dua) orang
Form ralat/duplikat akta kematian
Secara umum, alur pengurusan akta kematian ini bisa Anda simpulkan sebagai berikut:
Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat.
Meminta pengesahan Ketua RW atas surat pengantar dari RT
Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian
Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan
Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh pihak Dispendukcapil.
Ketika anda sudah berada Di Dispendukcapil Jember, maka proses selanjutnya yaitu ;
Baca Juga
Menyampaikan kepada petugas bahwa hendak mengurus Akta Kematian.
Petugas Akan mempersilahkan anda langsung masuk tanpa harus mengantri di depan
Setelah mendapatkan nomor antrian di dalam, anda akan diarahkan menuju loket 11 (Loket Pencatatan Perkawinan Non Muslim dan Akta Kematian)
Serahkan seluruh berkas yang dibawa kepada petugas Loket.
Akta Kematian akan segera di proses, anda dipersilahkan menunggu 10-15 menit.
Akta Kematian telah jadi dan anda bisa membawa pulang.