Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Undang-Undang Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang telah disahkan tidak dipertentangkan lagi.
Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri acara peresmian kantor baru Partai Nasional Demokrat (NasDem) atau NasDem Tower. Jokowi menyoroti banyaknya penolakan yang muncul terkait UU IKN yang disahkan beberapa waktu lalu.
"Ini bukan apa-apa, banyak memang sebuah transformasi besar, sebuah perubahan besar, sebuah gagasan besar, pasti ada pro dan kontra. Ada yang setuju ada yang tidak setuju,” kata Jokowi dikutip melalui Youtube NasDem TV, Selasa (22/2/2022).
Namun, dia melanjutkan, dalam sistem politik Tanah Air disebutkan secara jelas bahwa undang-undangnya sudah disetujui oleh DPR dan disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi yang ada.
"Artinya secara hukum politik sudah selesai. Jadi sudah kalau sudah seperti itu mestinya tidak dipertentangkan lagi mestinya," katanya.
Jokowi juga menjelaskan alasan mengapa Ibu Kota Negara harus dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan. Salah satunya yaitu karena Indonesia adalah negara besar, dan memiliki 17.000 pulau, 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi.
Baca Juga
"Kalau kita lihat populasi 56 persen itu ada di Jawa, 156 juta penduduk Indonesia ada di Jawa, padahal kita memiliki 17.000 pulau. PDB kita 58 persen ada juga di pulau Jawa dan lebih spesifik lagi, adalah Jakarta sehingga magnet dari seluruh pulau ke sini, magnet dari seluruh kota itu semua ke Jakarta. Yang terjadi apa, yang terjadi adalah ketimpangan perputaran ekonomi antara Jawa dan luar Jawa," ujarnya.
Alhasil, dia mengatakan dibutuhkan pemindahan Ibu Kota negara agar masyarakat tidak hanya menumpuk di Pulau Jawa atau di DKI Jakarta sehingga ketimpangan antarwilayah dan ketimpangan infrastruktur antara Jawa dan luar Jawa dapat dihilangkan.
"Sekali lagi perpindahan ini adalah untuk pemerataan. Baik pemerataan infrastruktur, pemerataan ekonomi dan juga keadilan sosial," ungkapnya.