Sektor Esensial
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) kritikal seperti:
- a) kesehatan;
- b) keamanan dan ketertiban;
- c) penanganan bencana;
- d) energi;
- e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
- f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
- g) pupuk dan petrokimia;
- h) semen dan bahan bangunan;
- i) obyek vital nasional;
- j) proyek strategis nasional;
- k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
- l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
- a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen (seratus persen) tanpa ada pengecualian;
- b) untuk huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
- c) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
- d) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
- e) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,