Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali 22-28 Februari 2022

Sebanyak empat daerah kota/kabupaten di wilayah Pulau Jawa-Bali berstatus PPKM level 4 mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga 28 Februari 2022. Berikut aturannya.
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak empat daerah kota/kabupaten di wilayah Pulau Jawa-Bali berstatus PPKM level 4 mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga 28 Februari 2022.

Dikutip dari Instruksi Mendagri  Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatyan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali, pada Selasa (22/2/2022), keempat kota/kabupaten itu adalah: Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Magelang dan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Dalam Inmendagri yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin (21/2/2022), disebutkan bahwa PPKM pada kabupaten/kota di wilayah Jawadan Bali dengan kriteria Level 4 (empat)dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19);

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

(PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan

kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran gunamendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;

c) untuk huruf d):

(1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan

pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(2) kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen);

(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(4) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),

d) untuk huruf e):

1) hanya dapat beroperasi denganpengaturan shift dengan kapasitasmaksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen)staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

2) 25 persem (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua)dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;

4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

5) makan karyawan tidak bersamaan

Halaman Selanjutnya
Sektor Esensial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper