Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan alasan banyaknya nasabah yang tertipu oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global karena dorongan influencer di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menjelaskan perusahaan investasi bodong Viral Blast Global menggunakan banyak influencer untuk menjerat nasabah di media sosial.
Menurutnya, influencer Viral Blast Global menyebut perusahaan investasi itu legal dan cepat memberi keuntungan kepada nasabah. Bahkan, kata Whisnu, ada juga influencer yang seringkali memamerkan kekayaannya yang diklaim didapatkan dari Viral Blast Global.
"Influencer banyak yang mengatakan produk Viral Blast Global ini legal, menguntungkan, tidak bikin rugi. Bahkan ada influencer yang menggembor-gemborkan kekayaannya lewat produk ini," tuturnya di Mabes Polri, Senin (21/2).
Whisnu menegaskan bahwa Bareskrim Polri bakal memanggil dan memeriksa para influencer Viral Blast Global terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan pencucian uang yang dilakukan para petinggi Viral Blast Global.
Dia mengancam akan mempidanakan influencer yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut.
"Polri akan memeriksa siapa saja saksi, influencer, siapa saja kita periksa, apabila ada keterkaitan pidana yang dilakukan pasti kita proses," katanya.
Polri Bakal Periksa Influencer Viral Blast Global
Polri mengungkapkan alasan banyaknya nasabah yang tertipu oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global karena dorongan influencer di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu