Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Hal ini didalami saat penyidik memeriksa Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi.
Dalam pemeriksaan itu pula, Reny mengembalikan uang yang diterimanya kepada tim penyidik. Uang itu selanjutnya akan dianalisis tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara Rahmat Effendi.
"Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Reny pun dicecar tim penyidik mengenai aliran uang yang diterima Rahmat Effendi.
"Masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," kata Ali.
Tak hanya Reny, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah dua staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemkot Bekasi, Syarif dan Sau Mulya. Mereka dikonfirmasi terkait uang mereka sebagai ASN yang dipotong Rahmat Effendi.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," kata Ali.
Sementara, pensiunan ASN / Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha, Widodo Indrijanto ditanyai oleh penyidik mengenai aliran uang Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Tim penyidik KPK kemarin juga memeriksa Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin. Kedua tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan kawan-kawan.
"Tim Penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB (M. Bunyamin), masing-masing sebagai saksi untuk tersangka MS (Makhfud Saifudin) dan kawan-kawan, di mana tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh Tsk RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang yang diamankan sebesar Rp5,7 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Rabu (5/1/2022), tim bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB [M. Bunyamin] selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," katanya pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Firli menjelaskan bahwa tim lalu melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
Sekitar pukul 14.00, tim KPK bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelah itu mereka masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak.
Di sana ada Rahmat dengan beberapa anak buahnya. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Secara paralel, tambah Firli, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Sekitar Senayan Jakarta.
Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Malamnya sekitar pukul 19.00, tim juga bergerak mengamankan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Keesokan harinya, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan KPK sudah sit sekitar Rp3 miliar san Rp2 miliar dalam buku tabungan," terang Firli.