Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian sekaligus mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Sekadar informasi, kasus yang menjerat Ferdinand bermula dari cuitan 'Allahmu Lemah' di akun @FerdinandHaean3. Cuitan itu kemudian menuai polemik dan berbuntut pelaporan terhadap Ferdinand.
"Terdakwa selaku pemilik akun @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian dakwaan jaksa yang dikutip, Selasa (15/2/2022).
Jaksa juga memaparkan, selain keonaran, cuitan Ferdinand yang diunggah pada 4 Januari 2022 berpotensi menimbulkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa mendakwa Ferdinand 4 pasal sekaligus. Pertama, dalam dakwaan primer jaksa mendakwa Ferdinand telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Ketiga, Ferdinand juga didakwa dengan Pasal 156a huruf a KUHP. Keempat, Pasal 156 KUHP.
Alur Perkara
Kasus Ferdinand Hutahean bermula pada Selasa (4/1/2022). Saat itu melalui akun Twitter pribadi, Ferdinand menulis tentang perbandingan keyakinan.
“Kasihan sekali Allah-mu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allah-ku luar biasa. Maha segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu dibela,” tulisnya meski saat ini sudah dihapus.
Keesokan harinya, organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Ferdinand ke Polda Sulsel. Ketua Umum KNPI Haris Pertama juga melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan beberapa pihak, Ferdinand melakukan klarifikasi. Dia mengaku tulisannya tidak untuk menyerang suatu kelompok agama.
“Yang saya lakukan itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya. Saya menyatakan, ‘Hai Ferdinand kalau akan habis tidak ada yang bisa menjagamu Allah melemah.’ Tetapi kemudian hati saya berkata, ‘Hey kau tidak Ya Allah kuat jadi jangan samakan Allah-ku dengan Allah-mu’,” jelasnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahahean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancamannya 10 tahun penjara,” tuturnya, Senin (10/1/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, tersangka Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penistaan agama, melainkan pasal ujaran kebencian melalui media sosial. Dia menjelaskan, Ferdinand Hutahahean juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena sedang dalam kondisi sakit.
“Iya, dia juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka ya tadi,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahahean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Ferdinand Hutahahean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.