Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dilimpahkan, Tersangka Ferdinand Hutahaean Segera Disidang!

Pelimpahan tahap dua tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean beserta barang bukti dilakukan pada hari ini Senin 24 Januari 2021.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.rn
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA---Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean beserta barang bukti pada hari ini Senin 24 Januari 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengemukakan selanjutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal membuat surat dakwaan dan mengirimkan ke Pengadilan untuk mengadili tersangka Ferdinand Hutahaean.

Sayangnya, Ashari tidak menjelaskan lebih rinci berapa jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menuntut tersangka Ferdinand Hutahaean di Pengadilan nanti.

"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka Ferdinand Hutahaean beserta barang buktinya," tuturnya, Senin (24/1).

Menurut Ashari, tersangka Ferdinand Hutahaean kembali diperpanjang masa penahanannya sejak 24 Januari-12 Februari 2022 di Rutan Rorenmin Mabes Polri.

"Ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahahean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.

Ferdinand Hutahahean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper