Bisnis.com, JAKARTA---Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean beserta barang bukti pada hari ini Senin 24 Januari 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengemukakan selanjutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal membuat surat dakwaan dan mengirimkan ke Pengadilan untuk mengadili tersangka Ferdinand Hutahaean.
Sayangnya, Ashari tidak menjelaskan lebih rinci berapa jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menuntut tersangka Ferdinand Hutahaean di Pengadilan nanti.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka Ferdinand Hutahaean beserta barang buktinya," tuturnya, Senin (24/1).
Menurut Ashari, tersangka Ferdinand Hutahaean kembali diperpanjang masa penahanannya sejak 24 Januari-12 Februari 2022 di Rutan Rorenmin Mabes Polri.
"Ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahahean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Ferdinand Hutahahean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.