Bisnis.com, JAKARTA - Polisi masih belum memutuskan akan menerima pengajuan penangguhan penahanan Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Jubir Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.
"Untuk penerimaan pengajuan itu belum ada, saat ini kami masih fokus pada pemeriksaan lanjutan, yang tadi malam sempat tertunda," kata Hendra, Selasa (11/1/2022).
Hendra mengatakan pengajuan penahanan Ferdinand akan diasesmen terlebih dahulu. Nantinya, kata Hendra, akan ada tim yang menilai pengajuan penahanan tersebut.
"Nanti kalau ada pengajuan dan lainnya nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan, ada tim sendiri yang akan menilai," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Baca Juga
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.