Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Banding, Adam Sebut Asabri Untung Ratusan Miliar saat Jadi Dirut

Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepadanya adalah sebuah kekhilafan.
Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepadanya adalah sebuah kekhilafan. Dia akan membeberkan fakta yang membuatnya yakin bakal mendapat keadilan dalam upaya banding.

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah wajar tanpa pengecualian. Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” kata Linda Susanti yang merupakan perwakilan keluarga Adam melalui keterangan pers, Selasa (15/2/2022).

Dia menjelaskan, bahwa saat peristiwa korupsi PT Asabri, Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai direktur utama (dirut).

Saat Adam menjabat sebagai dirut juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Itu sesuai surat, Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Fakta di persidangan, tambah Linda, terungkap bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri. Tapi, berdasarkan putusan pengadilan, uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

“Uang tersebut sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” lanjut Linda.

Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT Asabri.

Meski begitu, lanjut Linda, Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikitpun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp800 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa.

“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” tutur dia.

Linda menuturkan bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua 72 tahun dan kondisi kesehatan yang dideritanya.

Kini, Adam masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia, dan penurunan fungsi ginjal. Putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.

Walaupun begitu berat, Adam tetap semangat dan berpesan kepada keluarga besarnya agar tetap bersabar dan berdoa untuk yang terbaik.

“Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” ungkap Linda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper