Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Luncurkan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Diharapkan bisa kurangi viktimasasi sekunder, Polda Metro Jaya luncurkan buku pedoman penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020)./Antararn
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, SOLO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak.

Peluncuran pedoman tersebut diharapkan bisa membantu jajaran kepolisian menangani kasus tersebut tanpa melakukan viktimisasi sekunder.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengaku masih banyak anggotanya yang belum paham bagaimana menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari situ, ia pun meminta agar jajarannya membaca dan memahami buku panduan itu.

“Saya berharap dengan terbitnga buku ini, kasus-kasus viktimisasi sekunder yang sering terjadi di kantor-kantor kepolisian seperti pengabaian laporan atau bentuk kurang sensitif dalam mencari barang bukti, tidak terjadi lagi,” kata Fadil Imran dalam peluncuran buku di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/2/2022).

Fadil Imran mengatakan perempuan dan anak sebagai korban bukan hanya rentan kerugian materiil, tetapi juga kerugian psikis dan traumatik.

Oleh karena itu, ia berharap agar jajarannya tidak menutup mata terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan buku SOP ini disusun dengan melibatkan sejumlah pihak karena penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak berbeda dengan kasus lain.

“Karena perlakuan berbeda maka disusunlah buku Standar Operasional Prosedur yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit PPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Tubagus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper