Bisnis.com, SOLO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi meluncurkan Kurikulum Merdeka pada Jumat (11/2/2022) lalu. Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengatakan kurikulum tersebut mengikis sekat penjurusan di Sekolah Menengah (SMA).
Dengan demikian, tidak ada lagi jurusan IPA atau IPS di sekolah. Lewat Kurikulum Merdeka, siswa bebas memilih mata pelajaran apa yang akan diambil sesuai minat dan bakatnya.
Namun, hal itu tentu akan berdampak pada seleksi masuk perguruan tinggi ke depannya. Pasalnya, selama ini pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dibagi menjadi dua jurusan yakni eksakta (IPA) atau sosial (IPS/Bahasa).
Lalu, seperti apa seleksi masuk perguruan tinggi bila tak ada penjurusan?
Dalam buku saku yang dirilis Kementerian Pendidikan mengenai Kurikulum Merdeka disebutkan akan ada penyesuaian terkait seleksi masuk perguruan tinggi. Seleksi masuk nantinya didasarkan pada mata pelajaran yang diambil oleh peserta didik bukan berdasarkan jurusannya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nizam mengatakan pihaknya masih menggodok mekanisme tersebut.
Baca Juga
“Kami sedang merumuskan ujian masuknya agar berbagai kurikulum yang ada terakomodasi,” ujar Nizam kepada Tempo.
Nizam tak merinci bagaimana mekanisme masuk perguruan tinggi ke depannya. Dia hanya menyatakan Kementeriannya akan memfasilitasi siswa SMA untuk masuk ke perguruan tinggi secara adil.
Ujian masuk, kata dia, tentunya menguji kemampuan siswa berdasar program studi pilihan dan apa yang telah mereka pelajari di SMA.
Lebih lanjut, dalam buku saku mengenai Kurikulum Merdeka, pemilihan mata pelajaran sebaiknya sudah mulai diarahkan sejak kelas X sesuai dengan minat dan bakat siswa. Siswa akan memilih mata pelajaran kelompok pilihan di Kelas XI dan XII sesuai minatnya dengan panduan guru Bimbingan Konseling. Guru Bimbingan Konseling memegang peranan penting dalam memimpin proses penelusuran minat dan bakat siswa bersama dengan wali kelas dan atau guru lain.
Adapun saat ini seleksi masuk PTN diatur melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan kuota minimum 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40 persen dan seleksi mandiri dengan kuota maksimal 30 persen.