Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Direlaksasi, Pelancong Asing ke Indonesia Hanya 496 Orang

Jumlah pelancong asing yang masuk ke Indonesia masih terbilang minim meski pemerintah sudah mulai melakukan relaksasi terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Wisatawan mancanegara (wisman) membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (1/1/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara (wisman) membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (1/1/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan sebanyak 496 visa kunjungan wisata kepada pelancong asing.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pembukaan pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara dilakukan secara berangsur-angsur.

Pada mulanya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata. Negara-negara tersebut mencatatkan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah berdasarkan data WHO.

“Selama 13 Oktober 2021 – 3 Februari 2022, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan total 338 Visa Kunjungan Wisata,” katanya dalam keterangan yang dikutip, Selasa (15/2/2022).

Adapun, lima negara dengan pemohon Visa Kunjungan Wisata terbanyak yakni India sejumlah 67 orang, disusul Perancis 52 orang, Korea Selatan 25 orang, Spanyol 23 orang dan Swedia 20 orang.

Kemudian pada Januari 2022, kata dia, pemerintah membuka pariwisata di Bali dan Kepulauan Riau untuk seluruh wisatawan mancanegara, dengan menetapkan regulasi protokol kesehatan yang ketat.

“Dalam kurun waktu seminggu, pada 4 – 11 Februari 2022 tercatat sebanyak 158 Visa Kunjungan Wisata telah kita terbitkan. Ini sudah hampir separuh dari jumlah visa wisata yang terbit selama tiga bulan sebelumnya.”, tutur Achmad.

Imigrasi juga mencatat adanya perubahan pada lima negara dengan pemohon terbanyak. Sejumlah 27 pemohon berasal dari Rusia, diikuti Australia 19 orang, Amerika Serikat 18 orang, Perancis 14 orang dan Inggris 11 orang.

“Kami melakukan pengawasan dan menindak dengan tegas Orang Asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum serta melanggar protokol kesehatan yang berlaku.”, tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper