Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menaikkan tunjangan agen intelijen dan jabatan lainnya guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Perpres tertanggal 24 Januari 2022 tersebut.
Berikut perincian kenaikan tunjangan agen intelijen yang semuanya bersumber dari APBN:
1. Agen Intelijen Ahli Utama Rp2,217 juta
2. Agen Intelijen Ahli Madya Rp1,848 juta
3. Ahli Intelijen Ahli Madya Rp1,260 juta
4. Ahli Intelijen Ahli Pertama Rp540.000
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 7 Perpres 15/2022.