Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan AJB Bumiputera 1912, Muhammad Joni Nasution.
Majelis tinggi menyatakan Joni terbukti secara sah meyakinkan menggelapkan dana perusahaan AJB Bumiputera. Dengan demikian, hukumannya ditambah menjadi 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI, dikutip Jumat (11/2/2022).
Joni adalah bekas Kepala Bagian Teknik AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Pematang Siantar. Dia didakwa baik sendiri maupun bersama dengan Yon Maryono, Wagiman Harto Miharjio dan Agustiar Hendro telah menggelapkan dana perusahaan.
Joni sendiri telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, hanya saja waktu itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hanya memvonis Joni selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggelapkan dengan cara mengalihkan tanpa hak kekayaan perusahaan asuransi jiwa," demikian putusan waktu itu.
Jalannya Perkara
Adapun penyidikan kasus penggelapan dana itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Pada awal tahun 2021, Kejari Jaksel telan melimpahkan tahap dua berupa barang bukti dan tiga orang tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengemukakan, bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.
"Terhadap ketiga tersangka itu sudah dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntut umum," tutur Odit kepada Bisnis, Selasa (26/1/2021).
Dia menjelaskan, posisi perkara itu terjadi pada tahun 2013, keputusan Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah memberikan persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8,4 miliar kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain lewat dua orang agen.
"Jadi seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan switching/pertukaran produk kesejahteraan karyawan (PPK) dengan produk mitra save pada asuransi kumpulan PT. PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," jelasnya.
Terkait hal tersebut, kata Odit, kemudian muncul dugaan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan dengan mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera dan menjual kembali kekayaan perusahaan itu.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian Jo. 55 KUHP," ujarnya.