Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Jaksel Limpahkan Tersangka AJB Bumiputera, Pengacara Pertanyakan Kasus Investasi

Tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Jakarta Selatan ke penuntut umum adalah eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono, dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Penegak hukum diminta membuka seluasnya perkara yang menjerat para pejabat Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sehingga tidak terkesan setengah-setengah. 

Sabirudin kuasa hukum  eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono, dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio meminta penegak hukum serius mengungkap kasus ini. Sebab banyak kasus jauh lebih besar dari Bumiputera.

"Jika kasus yang merugikan Bumiputera mau dibuka jangan yang kecil-kecil, sekalian yang besar harus dibuka juga seperti kasus investasi di PT Optima Capital, PT Sugih Energy dan PT Bhinneka life," kata Sabirudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1/2021). 

Seperti diketahui, Kejaksaan Jakarta Selatan telah melimpahkan ke penuntut umum  barang bukti dan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana penipuan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.  

Ketiga tersangka yang dilimpahkan untuk dibuktikan di pengadilan itu adalah eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.

Sementara itu, Himpunan Pemegang Polis Bumiputera dalam rilis yang sama meminta semua pihak menahan diri. 

"Mohon semua pihak menahan diri untuk tidak memberikan penilaian dan ‘vonis’ sebelum keputusan pengadilan karena pembuktian diterima atau tidaknya bantahan, data, dan argumen ditentukan di persidangan," terang Jaka.

Dia menilai tindakan yang diambil para tersangka bukan korupsi. Untuk itu sikap OJK memperkarakan kasus ini dia pertanyakan. 

"Direksi pun telah menjalankan rekomendasi OJK untuk merevisi keputusan, dan mengupayakan pengembalian dana kembali sisanya kepada perusahaan, sehingga tidak ada lagi dana yang disebut oleh OJK sebagai digelapkan tersebut," ulasnya.

Jaka juga mengklaim salah satu mantan direksi yang telah ditahan atas sangkaan turut serta, memiliki kewenangan memutuskan yang diatur dalam SK  dan tidak menerima apapun dari siapapun terkait keputusan tersebut. 

Dia juga menyampaikan, peristiwa yang diangkat OJK tersebut terjadi pada tahun 2013, dimana pada saat Bumiputera belum mengalami permasalahan gagal bayar klaim sebagaimana terjadi saat ini. Salah satu materi yang diperkarakan tersebut juga sudah diselesaikan.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengemukakan, bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan ke penuntut umum terkait perkara pada 2013. Kala itu Direksi PT AJB Bumiputera 1912 memberikan persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8.478.564.447 kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain lewat dua orang agen.

"Jadi seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan switching/pertukaran produk kesejahteraan karyawan (PPK) dengan produk mitra save pada asuransi kumpulan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," jelasnya.

Terkait hal tersebut, kata Odit, kemudian muncul dugaan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan dengan mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera dan menjual kembali kekayaan perusahaan itu.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian Jo. 55 KUHP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper