Bisnis.com, JAKARTA – Komisi MUI Bidang Fatwa, Asrorun Nia'm Sholeh menegaskan, vaksin merah putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia Indonesia hukumnya suci dan halal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Fedik Abdul Rantam melalui rilisnya, Jumat (11/2/2022).
Dia melanjutkan, vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kompeten
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk sampai ke tahap ini, sebelumnya mereka telah dibimbing tiga kali dengan para ahli LPPOM MUI, dari pendalaman vaksin sehingga bisa digunakan mayarakat Indonesia secara aman dan halal, karena itu menjadi faktor yang sangat penting.
“Dengan adanya fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual, semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada yang dari luar negeri. Semoga kedepan menjadi lebih baik,” kayanya lewat rilisnya, Jumat (11/2/2022).
Sementara itu, Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengatakan pengembangan vaksin ini merupakan kolaborasi besar bangsa kita mulai dari Kemenristek BIN, BPOM yang juga selama 1,5 tahun melakukan pengawasan yang sangat ketat sehingga betul-betul menghasilkan vaksin yang berkualitas.
Baca Juga
“Uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar dan kami banyak bekerjasama dengan kantong-kantong yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto. Maka dukungan fatwa halal ini menjadi sangat penting, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” kata Sudirman.
Senada, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengungkapkan, proses sertifikasi halal yang dilaksanakan sangat singkat, karena dari awal mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal dalam pembuatan vaksin ini.
“Kami sudah dilibatkan dari awal dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami juga sangat mendukung pada upaya pembuatan vaksin yang baik dan halal,” kata Muti.
Adapun proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, lalu audit langsung ke lapangan di bulan yang sama, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halalnya.
Muti menambahkan, diharapkan vaksin Merah Putih yang lain juga menyusul di mana dari awal sudah memperhatikan halal sehingga akan mudah dalam proses pemeriksaannya.
Sekadar informasi, vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated telah melalui kick off uji klinis tahap satu di RSUD Dr. Soetomo. Adapun, vaksin ini merupakan program superprioritas dari Presiden Joko Widodo yang segala kebutuhan dan pengembangannya didukung penuh pemerintah.
Vaksin Merah Putih, telah mendapatkan ketetapan halal pada pada sidang komisi Fatwa MUI pada 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku 6 Februari 2026.