Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan bahwa Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang masuk DPO Polda Sulawesi Utara itu sudah dipulangkan ke tempat asalnya.
Sekadar informasi, Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Februari 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Briptu Christy ditangkap di dalam kamar hotel di Kemang.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Zulpan dilansir dari Tempo, Jumat (11/2/2022).
Menurut Zulpan, saat ditangkap, anggota Polwan itu hanya seorang diri. "Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut, kami koordinasi untuk dikembalikan ke sana," ucap dia
Nama Briptu Christy sempat viral di media sosial. Dia dinyatakan hilang dan lari dari tugas atau desersi sejak 15 November 2021. Christy dianggap melanggar Pasal 14 A PP Nomor 1/2003.
Briptu Christy telah meninggalkan kedinasan Polri lebih dari 30 hari. Tindakan meninggalkan dinas Polri menyebabkan Briptu Christy dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulut.
Hilangnya Briptu Christy sempat dikaitkan dengan video asusila yang beredar di sosial media. Pemeran wanita dalam video dewasa itu disebut mirip dengan Christy. Hal ini sudah dibantah oleh Polda Sulut, karena pemeran wanita dalam video asusila belum diketahui identitasnya.
Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara sama sekali tak terkait dengan tindak pidana. Anggota Polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.
Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.