Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Lion Air Bantah Terlibat Kasus Garuda Indonesia (GIAA)

Presiden Direktur tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan dalam bentuk apapun di kasus Garuda Indonesia.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -Pihak Lion Air Group mengklaim Direktur Utamanya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Hal tersebut disampaikan setelah salah satu bos maskapai berlambang singa itu setelah dipanggil penyidik kejaksaan.

"Presiden Direktur Lion Air Group dan sebagai pribadi (personal) tidak ada relevansi (hubungan atau keterkaitan) dan  keterlibatan dengan kasus yang sedang disidik (dalam hal ini kasus korupsi di Garuda Indonesia)," kata  Coporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, Kamis (10/2/2022).

Danang menyebut dalam kasus Garuda Indonesia, Presiden Direktur tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan dalam bentuk apapun.

"Presiden Direktur tidak jadi diperiksa atau dimintai keterangan  sehubungan terhadap kasus tersebut," kata Danang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa ES selaku Direktur Utama PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Selain ES, Kejagung juga memeriksa EK selaku VP Internal Audit PT. Maintenance Facility Aero Asia, Tbk Tahun 2018. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (9/2/2022).

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tekah menaikkan perkara korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022). "Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper