Bisnis.com, YOGYAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap 2 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dua orang yang telah dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus terorisme itu diketahui berinisial RAU (32) dan SU (52).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, RAU ditangkap di Jalan Bener, Tegal Rejo, Kota Yogyakarta. Sedangkan SU ditangkap di Kelurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, RAU sempat berbaiat pada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2014. Tahun 2019 berbaiat ulang kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyimi.
“RAU merupakan anggota JAD Yogyakarta. RAU pernah mengikuti uji coba bom di Gunung Sepuh, Bantul pada tahun 2018,” kata Ahmad dalam keterangan resminya.
Baca Juga
Sedangkan SU, lanjut dia, diduga berbaiat kepada ISIS-Abu Bakar Al Baghdadi pada tahun 2016, kemudian berbaiat kepada ISIS-Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraishi pada 2019.
SU juga rutin mengikuti latihan ala militer IDAD bersama kelompok JAD di wilayah DIY periode 2016 sampai dengan 2019.
“SU ingin melakukan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan terhadap kantor Polisi,” imbuhnya.
Ahmad menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan interogasi terhadap dua tersangka. Penyidik juga tengah mendalami kasus ini.