Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Telah Registrasi 3.342 Perkara Sejak 2003, Ini Perinciannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 3.341 perkara sejak 2003 atau pertama kali berdiri.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa lembaganya telah meregistrasi 3.341 perkara sejak 2003 atau pertama kali berdiri.

Perkara itu terdiri atas 1.501 pengujian undang-undang, 29 sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 676 perkara pemilu, dan 1.135 pemilihan kepala daerah.

“Dari jumlah tersebut, 3.317 telah diputus. Artinya sampai akhir tahun 2021 terdapat 24 perkara masih dlm proses pemeriksaan,” kata Anwar saat sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2021 melalui daring dan luring, Kamis (10/2/2022).

Anwar menjelaskan bahwa khusus tahun lalu, MK menangani 277 perkara untuk 3 kewenangan. Ini terdiri atas 131 pengujian undang-undang, 3 SKLN, dan 153 pemilihan kepala daerah.

Dari total tersebut, tambah Anwar, sebanyak 253 perkara sudah diputus. Perinciannya adalah 99 pengujian undang-undang, 3 SKLN, dan 151 pemilihan kepala daerah.

Dengan begitu sampai akhir tahun, khusus perkara 2021 tersisa 22 pengujian undang-undang dan 2 pemilihan kepala daerah yang masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan seluruh SKLN telah diputus.

“Untuk mengadili 277 perkara dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar 924 sidang yang terdiri atas 471 sidang panel dan 453 pleno,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper