Bisnis.com, JAKARTA – Situasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah memanas pada Selasa (8/2) akibat pro kontra penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Kondisi tersebut menyebabkan kericuhan hingga penangkapan sejumlah warga oleh aparat keamanan.
Bendungan Bener pada dasarnya masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagai dasar hukumnya.
Sementara itu, Direktur Bendungan dan Danau Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Airlangga Mardjono mengatakan bahwa tidak ada kegiatan penambangan batu di Desa Wadas.
“Bukan penambangan, tapi galian biasa,” kata Airlangga dikutip dari Bisnis.com, (9/2/2022).
Adapun, proyek yang bernilai Rp2,06 triliun ini nantinya akan menggunakan batu andesit sebagai bahan bangunannya.
Mengenal lebih jauh, andesit merupakan batuan yang terbentuk dari magma yang keluar sebagai lava di permukaan bumi (ekstrusif). Menurut The University of Auckland, lava andesit memiliki viskositas sedang yang membentuk aliran dan kubah lava tebal. Kata andesit berasal dari Pegunungan Andes di Amerika Selatan.
Andesit dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, salah satu yang paling sering digunakan, yaitu bahan bangunan. Batu ini berguna sebagai agregat atau pengisi jalanan atau pun pondasi bangunan.
Melansir dari berbagai sumber, tanpa sadar, mungkin Anda sering melihat batuan ini dalam bentuk dekorasi pada taman-taman. Terutama desain kolam pada taman. Lebih melokal lagi, andesit bahkan digunakan untuk pembuatan cobek.
Jenis batuan ini mudah ditemukan pada daerah yang memiliki aktivitas vulkanik tinggi, seperti Indonesia, khususnya pulau Jawa dan Sumatra.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Wadas menolak pembangunan proyek Bendungan Bener hingga menyebabkan kericuhan dan 64 Warga Desa Wadas diamankan polisi. Namun, mereka semua telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
Memanasnya suasana Desa Wadas, tak lain buntut dari proyek Bendungan Bener. Desa Wadas merupakan satu dari tujuh desa di Kecamatan Bener yang terdampak proyek Bendungan tertinggi di Indonesia itu.
Warga Desa Wadas terbelah menjadi dua, ada pihak yang setuju, dan ada yang tidak setuju atas pembangunan bendungan tersebut. Ada 617 bidang tanah untuk dibebaskan, warga setuju 346 bidang, abu-abu 173 bidang dan menolak 98 bidang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) hanya melakukan pengukuran di wilayah yang warganya setuju.
Ganjar juga menyebut bahwa proyek bendungan ini telah lama direncanakan. Dia menyebut bendungan ini nantinya akan memberikan jaringan irigasi yang mengairi sawah seluas 15.519 hektare.