Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akar Masalah Kericuhan di Wadas Hingga Puluhan Warga Ditangkap

Kondisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Jawa Tengah memanas pada Selasa, 8 Februari 2022.
Aparat kepolisian tangkap warga Desa Wadas/IG @wadas_melawan
Aparat kepolisian tangkap warga Desa Wadas/IG @wadas_melawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Jawa Tengah memanas pada Selasa, 8 Februari 2022 akibat pengukuran penetapan lokasi pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikawal oleh ratusan polisi.

Adanya penolakan dari sejumlah warga terhadap pembangunan proyek Bendungan Bener itu menyebabkan kericuhan. Akibatnya, sebanyak 64 Warga Desa Wadas diamankan polisi. Namun, mereka semua telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Memanasnya suasana Desa Wadas kemarin, tak lain buntut dari proyek Bendungan Bener. Desa Wadas merupakan satu dari tujuh desa di Kecamatan Bener yang terdampak proyek Bendungan tertinggi di Indonesia itu.

Warga Desa Wadas terbelah menjadi dua, ada pihak yang setuju, dan ada yang tidak setuju atas pembangunan bendungan tersebut. Ada 617 bidang tanah untuk dibebaskan, warga setuju 346 bidang, abu-abu 173 bidang dan menolak 98 bidang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) hanya melakukan pengukuran di wilayah yang warganya setuju.

Ganjar juga menyebut bahwa proyek bendungan ini telah lama direncanakan. Dia menyebut bendungan ini nantinya akan memberikan jaringan irigasi yang mengairi sawah seluas 15.519 hektare.

Bendungan Bener merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diperkirakan dapat menampung air sebanyak 90,39 juta meter kubik.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021, Pemprov Jateng membutuhkan sekitar 598 hektare tanah untuk proyek tersebut.

Belakangan surat tersebut diperbarui oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng. Surat inilah yang memantik protes warga.

Gugatan Warga Wadas

Warga Wadas yang kontra sebenarnya telah melakukan berbagai perlawanan mulai dari protes hingga mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gugatan terhadap Ganjar diajukan warga pada tahun lalu di PTUN Semarang.

Dalam gugatan dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG, warga meminta Ganjar untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Selain itu, warga juga telah meminta Ganjar untuk mencabut mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Namun sayangnya, sampai dengan putusan pengadilan di tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

"Menolak gugatan para penggugat," demikian ditulis dalam laman resmi SIPP PTUN Semarang, Rabu (9/2/2022).

Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng.

Pemerintah pun ingin warga menghormati putusan dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antarwarga. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.

“Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur tentang pembaruan penetapan lokasi tersebut, prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi, Iwan menyebut momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi. Ia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, untuk merangkul warga. Imbauan itu juga disampaikan Iwan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

“Selanjutnya kami imbau kepada BBWS Serayu Opak selaku Instansi yang memerlukan tanah untuk melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper