Bisnis.com, JAKARTA - Insiden penangkapan dan tindakan represif aparat keamanan terhadap sejumlah warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Muhammadiyah.
Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hilanah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
"[PP Muhammadiyah] juga mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas," tulis PP Muhammadiyah dalam keterangan resminya, Kamis (8/2/2022).
Selain itu, PP Muhammadiyah juga mendesak kepolisian untuk menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum, dan aktivis di Desa Wadas serta mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di lokasi.
Mereka menilai, setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
Hak tersebut dilindungi undang-undang yakni telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NKRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.