Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ombudsman Sebut Aksi Polisi di Desa Wadas Diduga Maladministrasi

Saat ini, Ombudsman Jawa Tengah sedang melakukan penyelidikan dugaan maladministrasi yang dilakukan polisi saat melakukan pengawalan pengukuran tanah di Desa Wadas, Purworejo.
Imam Yuda Saputra
Imam Yuda Saputra - Bisnis.com 09 Februari 2022  |  15:57 WIB
Ombudsman Sebut Aksi Polisi di Desa Wadas Diduga Maladministrasi
Aparat kepolisian tangkap warga Desa Wadas - IG @wadas_melawan

Bisnis.com, SOLO - Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menyoroti tindakan polisi yang melakukan pengamanan dalam proses pengukuran lahan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Bener, Purworejo.

Menurut Ombudsman Jateng, tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo sejak Selasa-Rabu (8-9/2/2022) itu berpotensi maladministrasi.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, proses pengamanan oleh polisi dalam pengukuran tangan di Desa Wadas, Purworejo pada Selasa (8/2/2022) hingga hari ini, diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi,"ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, Rabu (9/2/2022).

Pihaknya menambahkan, "Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan.”

Siti lalu mengatakan, Ombudsman akan melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan untuk memastikan potensi maladministrasi yang dilakukan polisi saat melakukan pengamanan di Desa Wadas Purworejo itu.

Pihak Ombudsman pun dalam waktu dekat akan meminta keterangan Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jateng, Kantor ATR/BPN Purworejo, Pemprov Jateng, Pemkab Purworejo, dan juga warga.

Lebih jauh, ia juga meminta pihak yang saat ini berkonflik terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener untuk mengedepankan musyawarah dan tidak menggunakan kekuatan, sehingga dapat terselesaikan secara progresif.

“Saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan data. Informasi awal untuk memetakan potensi maladministrasi,” ujar Siti.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, proses pengukuran tanah di Desa Wadas Purworejo berlangsung ricuh. Sebanyak 40 warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit ditangkap polisi. Dalam video yang ada, beberapa warga yang ditangkap mendapat siksaan berupa pukulan, saat tangan mereka dalam posisi diikat ke belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pembebasan lahan ombudsman wadas

Sumber : JIBI/Solopos.com

Editor : Aliftya Amarilisya

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top